Kembali Ke Galeri
Opini Terbit Publik

Islam Progresif Menjawab Tiga Tantangan Digital: Algoritma, Bias Gender, dan Representasi Perempuan di Media Sosial

Ketika kita berbicara tentang media sosial hari ini, kita tidak sedang membicarakan sekadar ruang hiburan atau kanal informasi biasa. Lebih dari itu, media sosial telah menjelma menjadi arena di mana identitas dikonstruksi, suara-suara diperdengarkan—atau justru dibungkam—dan relasi kuasa bekerja dengan cara yang jauh lebih halus namun tidak kalah nyata dibanding dunia fisik. Bagi perempuan Muslim, ruang ini menyimpan paradoks: ia bisa menjadi panggung pemberdayaan sekaligus medan diskriminasi yang baru.

Di sinilah saya merasa Islam Progresif menemukan relevansinya yang paling mendesak. Bukan sebagai ideologi yang berdiri gagah di atas mimbar akademik, tetapi sebagai cara pandang yang turun tangan—yang berani menatap tiga wajah tantangan digital secara bersamaan: cara kerja algoritma yang tidak netral, bias gender yang mewarnai desain dan budaya platform, serta representasi perempuan yang kerap terjebak antara stereotip dan komodifikasi. Tulisan ini merupakan upaya saya untuk memetakan bagaimana Islam Progresif dapat menjadi respons yang tidak hanya kritis, tetapi juga konstruktif terhadap ketiga persoalan tersebut.


Algoritma: Ketika Kode Bukan Sekadar Kode

Ada kepercayaan yang tertanam kuat di benak banyak orang bahwa teknologi adalah sesuatu yang netral—bahwa mesin bekerja tanpa prasangka, tanpa keberpihakan. Namun kepercayaan ini perlu diuji ulang. Algoritma, pada dasarnya, adalah produk manusia. Ia dibangun oleh tangan-tangan yang membawa nilai, kepentingan, dan bahkan prasangka tertentu ke dalam setiap baris kode yang ditulisnya. Apa yang kemudian muncul sebagai "rekomendasi" atau "trending" bukanlah hasil murni dari kehendak pengguna, melainkan cerminan dari pilihan-pilihan yang sudah lebih dulu dibuat oleh para perancang sistem tersebut.

Dalam kajian kritis teknologi, sudah banyak yang mendokumentasikan bagaimana mesin pencari dan platform digital secara konsisten memperkuat ketimpangan yang ada dalam masyarakat—termasuk ketimpangan berbasis gender. Konten yang diproduksi perempuan sering kali mendapatkan visibilitas yang lebih rendah dalam arus utama platform, atau justru dikategorikan secara sempit sehingga tidak dapat menjangkau khalayak yang lebih luas. Ini bukan kebetulan; ini adalah hasil dari pilihan desain yang mereproduksi hierarki sosial dalam bahasa teknis.

Bagi saya, persoalan ini tidak bisa didekati hanya dengan solusi teknis semata. Islam, dalam tradisi progresifnya, menempatkan keadilan (al-'adl) sebagai nilai yang tidak bisa ditawar—termasuk dalam konteks bagaimana teknologi bekerja dan siapa yang diuntungkan atau dirugikan olehnya. Musdah Mulia (2004) mengingatkan kita bahwa spirit pembebasan dalam Islam harus selalu kontekstual: ia harus mampu membaca realitas zaman, termasuk realitas algoritmik, dan meresponsnya dengan keberpihakan yang jelas kepada mereka yang terpinggirkan. Muslim yang melek digital hari ini dituntut bukan hanya menggunakan teknologi, tetapi juga mempertanyakan dan—jika perlu—melawan struktur teknologi yang tidak adil.


Bias Gender di Ruang Digital: Wajah Lama, Medan Baru

Satu hal yang perlu kita akui sejak awal: bias gender di media sosial bukanlah fenomena yang lahir dari kekosongan. Ia adalah kelanjutan dari bias yang sudah lama bercokol dalam struktur sosial, budaya, bahkan institusi keagamaan kita. Bedanya, di ruang digital, bias itu bekerja dengan kecepatan dan skala yang belum pernah ada sebelumnya. Seorang perempuan yang berani berpendapat di kolom komentar bisa dalam hitungan menit dibanjiri serangan yang bertujuan membungkam, bukan berdebat.

Penelitian di bidang komunikasi gender menunjukkan pola yang konsisten: konten kritis yang disuarakan perempuan—terutama yang menyentuh isu-isu politik, agama, atau sosial—menghadapi resistensi yang jauh lebih besar dibanding konten serupa dari laki-laki. Laporan yang masuk ke platform atas konten yang menyerang perempuan pun sering ditangani lebih lambat. Ini bukan soal sensitivitas pengguna semata; ini soal bagaimana standar dan sistem moderasi dirancang dengan kepekaan gender yang masih sangat minim.

Faqihuddin Abdul Kodir (2019) menawarkan konsep mubadalah—kesalingan atau reciprocity—sebagai prinsip etis yang bisa menjadi fondasi bagi relasi digital yang lebih bermartabat. Dalam pandangan saya, mubadalah bukan sekadar konsep teologis yang indah di atas kertas. Ia adalah tuntutan konkret: bahwa setiap interaksi di ruang digital—termasuk cara platform merancang sistemnya, cara pengguna memperlakukan satu sama lain, dan cara kebijakan moderasi ditegakkan—harus berpijak pada pengakuan timbal balik atas keberadaan dan martabat manusia. Jika prinsip ini benar-benar diterapkan, maka kekerasan berbasis gender di ruang digital bukan hanya soal pelanggaran hukum, melainkan soal pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan yang paling dasar.


Representasi Perempuan: Merebut Narasi dari Tangan yang Salah

Pertanyaan tentang bagaimana perempuan direpresentasikan di media sosial adalah pertanyaan tentang kuasa: siapa yang berhak mendefinisikan perempuan, dan dalam kerangka apa definisi itu diberikan? Selama ini, logika pasar dan budaya viral cenderung mendorong representasi perempuan ke dalam dua kutub yang sama-sama menyempitkan: perempuan sebagai objek estetika yang harus memenuhi standar kecantikan tertentu, atau perempuan sebagai figur domestik yang perannya berputar di sekitar dapur, keluarga, dan pengabdian tanpa batas.

Amina Wadud (1999), dalam pembacaannya yang monumental terhadap Al-Qur'an dari perspektif perempuan, menegaskan sesuatu yang bagi saya sangat fundamental: Al-Qur'an tidak pernah mereduksi perempuan menjadi objek. Perempuan, dalam visi Qur'ani, adalah subjek moral yang utuh—yang menanggung tanggung jawab, memiliki kehendak, dan berhak atas pengakuan penuh atas kemanusiaannya. Maka representasi yang merendahkan atau yang membatasi perempuan pada peran-peran sempit bukan hanya persoalan kesetaraan gender—ia adalah persoalan teologis yang serius.

Yang membuat saya optimis adalah kenyataan bahwa perempuan Muslim hari ini tidak tinggal diam. Banyak di antara mereka yang secara aktif memanfaatkan media sosial bukan sebagai etalase identitas yang sudah dikurasi pasar, melainkan sebagai ruang untuk bersuara, membangun solidaritas, dan merebut kembali narasi tentang diri mereka sendiri. Kajian tentang partisipasi perempuan di platform digital menunjukkan bahwa ketika perempuan tampil sebagai produsen wacana—bukan sekadar konsumen—mereka mampu membangun komunitas yang kuat dan menggerakkan perubahan nyata. Inilah yang dalam tradisi Islam disebut ukhuwah: persaudaraan yang tidak bersandar pada hierarki, melainkan pada kesamaan tekad untuk menegakkan keadilan.


Penutup

Tiga tantangan yang saya uraikan di atas—algoritma yang bias, ketidakadilan gender di ruang digital, dan representasi perempuan yang terdistorsi—bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Ketiganya saling terkait dan saling memperkuat dalam satu sistem yang, jika dibiarkan, akan terus mereproduksi ketimpangan dari generasi ke generasi. Islam Progresif, dalam hemat saya, adalah salah satu kerangka paling relevan untuk memutus rantai reproduksi ketimpangan itu.

Namun relevansi itu hanya akan bermakna jika ia tidak berhenti di tataran wacana. Ia harus bergerak: menjadi literasi digital yang benar-benar diajarkan, menjadi advokasi kebijakan yang benar-benar diperjuangkan, dan menjadi konten yang benar-benar diproduksi oleh perempuan Muslim sebagai pemilik sah atas narasi tentang diri mereka. Peradaban digital masih terus ditulis. Dan saya percaya, perempuan Muslim berhak—bahkan berkewajiban—untuk menjadi salah satu penulisnya.


Referensi

Buku

Abdul Kodir, Faqihuddin. (2019). Qira'ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam. Yogyakarta: IRCiSoD.

Mulia, Siti Musdah. (2004). Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan. Bandung: Mizan.

Noble, Safiya Umoja. (2018). Algorithms of Oppression: How Search Engines Reinforce Racism. New York: New York University Press.

Wadud, Amina. (1999). Qur'an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman's Perspective. New York: Oxford University Press.

Jurnal

Ging, D., & Siapera, E. (2019). Special Issue on Online Misogyny. Feminist Media Studies, 18(4), 515–524.

Thumim, N. (2021). Self-Representation and Digital Culture: Women's Voices in the Age of Social Media. Journal of Communication, 71(3), 412–430.

Wajcman, J. (2020). Automation: Is It Really Different This Time? British Journal of Sociology, 68(1), 119–127.

Wotanis, L., & McMillan, L. (2020). Performing Gender on YouTube: How Jenna Mourey Negotiates a Hostile Online Space. Feminist Media Studies, 14(6), 912–928.



Bagikan:

Penulis Kontributor

Satria Dwi Putra

Kader PC IMM

Ditulis pada 14 May 2026

Status Artikel

Telah Terbit Publik

Punya Gagasan?

Jadilah bagian dari narasi perjuangan PC IMM A.K Anshori Purwokerto. Suarakan pemikiranmu sekarang.

Mulai Menulis

Teruslah Membaca.

Telusuri Galeri Artikel